Artikel

PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APBDes 2025

05 April 2026  Nia Kurniawan  4 Kali Dibaca 

KEPALA DESA  LERO

KECAMATAN SINDUE KABUPATEN DONGGALA

PERATURAN DESA  LERO

NOMOR  09 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  LERO

TAHUN ANGGARAN 2025 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  LERO

 

Menimbang

:

 a.

bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

 

 

b.

bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;

 

 

 

 

Mengingat

:

 01

Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959  tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

 

 

 02

Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 03

 

04

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

 05

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

 06

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);

 

 

 07

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 08

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor …….);

 

 

 09

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);

 

 

 10

Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 Nomor 625) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 708);

 

 

 11

Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 709);

 

 

 12

Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 836);

 

 

 13

Peraturan Bupati Donggala Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 837);

 

 

 14

Peraturan Bupati Donggala Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Tata Cara  Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran  Alokasi Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2025 Nomor ……);

 

 

 15

Peraturan Bupati Donggala Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2024 Nomor 839);

 

 

 16

Peraturan Desa Lero  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Lero Tahun 2024 Nomor 01);

 

 

 17

Peraturan Desa Lero Nomor 02 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 (Lembaran Desa Lero Tahun 2025 Nomor 02);

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  LERO

Dan

KEPALA DESA  LERO

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  LERO TAHUN ANGGARAN  2025

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Lero Tahun Anggaran 2025 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:  

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

a.   Semula

Rp

1.395.407.000,00

 

b.  bertambah/(Berkurang)

Rp

11.859.224,92

 

Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp

1.407.266.224,92

 

 

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.   semula

Rp

1.216.450.640,53

 

b.  bertambah/(Berkurang)

Rp

11.859.224,92

 

Jumlah belanja setelah perubahan

Rp

1.228.309.865,45

 

 

 

 

 

Surplus/(Defisit) setelah perubahan

Rp

178.956.359,47

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

3.1.

Penerimaan Pembiayaan

 

 

 

 

 

a.    Semula

Rp

3.182.640,53

 

 

 

b.   Bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

 

 

Jumlah Penerimaan setelah perubahan

Rp

3.182.640,53

 

 

3.2.

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

 

 

 

a.    Semula

Rp

182.139.000,00

 

 

 

b.   Bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

 

 

Jumlah Pengeluaran setelah perubahan

Rp

182.139.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 )

Rp

(178.956.359,47)

 

 

 

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan

Rp

0,00

               

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Lero.

                                                          Ditetapkan di :  Desa Lero

                                                          Pada tanggal :       27  November 2025

                                                                   Kepala Desa,

 

 

                                                                   Abdul Salam

Diundangkan di :  Desa Lero

Pada tanggal         :   27  November 2025

Sekretaris Desa

 

 

Maf'ul

LEMBARAN DESA  LERO NOMOR 06 TAHUN 2025

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Dae Lipu Nomor 04 Kode Pos 94353
Desa : Lero
Kecamatan : Sindue
Kabupaten : DONGGALA
Kodepos : 94353
Telepon :
Email : Pemdesalero@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 23
    Kemarin : 149
    Total Pengunjung : 30,357
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.42
    Browser : Mozilla 5.0