KEPALA DESA LERO
KECAMATAN SINDUE KABUPATEN DONGGALA
PERATURAN DESA LERO
NOMOR 09 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LERO
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LERO
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; |
|
|
|
b. |
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025; |
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
01 |
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); |
|
|
|
02 |
Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
03
04 |
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
|
05 |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
|
06 |
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260); |
|
|
|
07 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
|
08 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor …….); |
|
|
|
09 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295); |
|
|
|
10 |
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 Nomor 625) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 708); |
|
|
|
11 |
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 709); |
|
|
|
12 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 836); |
|
|
|
13 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 837); |
|
|
|
14 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2025 Nomor ……); |
|
|
|
15 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2024 Nomor 839); |
|
|
|
16 |
Peraturan Desa Lero Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Lero Tahun 2024 Nomor 01); |
|
|
|
17 |
Peraturan Desa Lero Nomor 02 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 (Lembaran Desa Lero Tahun 2025 Nomor 02); |
|
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LERO
Dan
KEPALA DESA LERO
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LERO TAHUN ANGGARAN 2025
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lero Tahun Anggaran 2025 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:
|
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
1.395.407.000,00 |
|
|
b. bertambah/(Berkurang) |
Rp |
11.859.224,92 |
|
|
Jumlah pendapatan setelah perubahan |
Rp |
1.407.266.224,92 |
|
2. |
Belanja Desa |
|
|
|
|
a. semula |
Rp |
1.216.450.640,53 |
|
|
b. bertambah/(Berkurang) |
Rp |
11.859.224,92 |
|
|
Jumlah belanja setelah perubahan |
Rp |
1.228.309.865,45 |
|
|
|
|
|
|
|
Surplus/(Defisit) setelah perubahan |
Rp |
178.956.359,47 |
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
||||
|
|
3.1. |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
|
||
|
|
|
a. Semula |
Rp |
3.182.640,53 |
|
||
|
|
|
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp |
0,00 |
|
||
|
|
|
Jumlah Penerimaan setelah perubahan |
Rp |
3.182.640,53 |
|
||
|
|
3.2. |
Pengeluaran Pembiayaan |
|
|
|
||
|
|
|
a. Semula |
Rp |
182.139.000,00 |
|
||
|
|
|
b. Bertambah/(Berkurang) |
Rp |
0,00 |
|
||
|
|
|
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan |
Rp |
182.139.000,00 |
|
||
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 ) |
Rp |
(178.956.359,47) |
||||
|
|
|
|
|
||||
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan |
Rp |
0,00 |
|||||
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Lero.
Ditetapkan di : Desa Lero
Pada tanggal : 27 November 2025
Kepala Desa,
Abdul Salam
Diundangkan di : Desa Lero
Pada tanggal : 27 November 2025
Sekretaris Desa
Maf'ul
LEMBARAN DESA LERO NOMOR 06 TAHUN 2025