Artikel

PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RKPDes TAHUN 2025

05 April 2026  Nia Kurniawan  8 Kali Dibaca 

 

 

 

KEPALA DESA LERO

KABUPATEN DONGGALA

 

PERATURAN DESA LERO

NOMOR 02 TAHUN 2025

 

TENTANG

 

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA LERO

TAHUN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA LERO,

 

Menimbang      :      a.   bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 Peraturan   Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Focus penggunaan Dana Desa untuk proram Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen);

  1. bahwa sesuai dengan  Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025  tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung  Swasembada Pangan, kegiatan Ketahan Pangan paling rendah 20% (dua puluh perseratus) melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau Kelembagaan Ekonomi masyaraakat Desa, dan atau melalui Tim Pelaksana Kegiatan Khusus TPKK;
  2. Bahwa  sesuai dengan ketentuan Pasal 28 dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal: terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa;

Mengingat        :     1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  

  1. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2011   Nomor   82,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5234);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah  Nomor 8 Tahun 2008 Tentang  Tahap, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa  (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883 );       
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014  tentang  Pedoman  Teknis  Peraturan  Di  Desa  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2016 Nomor 1037);        
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017  Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor..);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Asministrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
  16. Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
  18. Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
  19. Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  20. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  20  Tahun  2018  tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 243);
  22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  23. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
  24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
  25. 28. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
  26. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigarsi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
  27. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  28. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
  29. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024  Tenteng Indeks Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 753);
  30. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor  5 Tahun 2024 Tentang Pelatihan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 480);
  31. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 54 Tahun 2024 Tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Dengan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 nomor..);
  32. 35. Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petujuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000),
  33. 36. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang  Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan Dan Penyaluran Dana  Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);
  34. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  35. Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan;
  36. Peraturan Bupati ……….. Nomor ….Tahun.. Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Kampar (Berita Daerah Kabupaten ….. Tahun  Nomor …);
  37. Peraturan Bupati Donggala Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Donggala (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 Nomor 01);
  38. Peraturan Desa Lero Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Lembaran Desa Lero Tahun 2024 Nomor 01);
  39. Peraturan Desa Lero Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2021-2028 (Berita Lembaran Desa Lero Tahun 2025 Nomor 01);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LERO

dan

KEPALA DESA LERO

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:  PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA LERO TAHUN 2025

 

Pasal 1

 

Ketentuan Rencana Kerja Pemerintah Desa Lero dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Lero Tahun 2025 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

 

Pasal 2

 

Peraturan Desa  Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Lero Tahun 2025 merupakan pedoman dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Tahun 2025 untuk kemudian ditetapkan menjadi APBDes Tahun 2025.

 

Pasal 3

 

Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Lero tahun 2025 sebagaimana dimaksud pasal 1 disusun sebagai berikut :

 

BAB I.     Pendahuluan

BAB II.    Evaluasi RKP Desa Sampai Bulan Januari

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III.   Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Desa dalam Perubahan RKP Desa

BAB IV.   Penutup

 

Pasal 4

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Lero

 

Ditetapkan di Lero

pada tanggal  20 Februari 2025

 

KEPALA DESA LERO,

 

 

 

 

ABDUL SALAM Hi. DG. MALINO

 

 

Diundangkan di Lero

pada tanggal   20  Februari  2025

SEKRETARIS DESA LERO,

 

 

 

 

MAF’UL

LEMBARAN DESA LERO  TAHUN 2025 NOMOR 02.

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Dae Lipu Nomor 04 Kode Pos 94353
Desa : Lero
Kecamatan : Sindue
Kabupaten : DONGGALA
Kodepos : 94353
Telepon :
Email : Pemdesalero@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 24
    Kemarin : 149
    Total Pengunjung : 30,358
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.42
    Browser : Mozilla 5.0