You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lero
Logo Desa Lero
Lero

Kec. Sindue, Kab. DONGGALA, Provinsi SULAWESI TENGAH

PERBUB PERUBAHAN TERBIT, PEMDES MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2025

Nia Kurniawan 28 November 2025 Dibaca 33 Kali
 PERBUB PERUBAHAN TERBIT, PEMDES MUSDES PENETAPAN PERUBAHAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2025

Pemerintah Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis, 27 November 2025 bertempat di Gedung Alkhairat Desa Lero setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata cara pengalokasian, pembagian dan penyaluran alokasi dana desa setiap desa dikabupaten Donggala. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua dan anggota BPD, Pendamping desa, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas, Lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dusun.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Lero menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini masyarakat. Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBDes antara lain adanya pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) antara Rp. 18.000.000 - Rp. 20.000.000 disetiap Desa di kabupaten Donggala. dan untuk Desa Lero sendiri mengalami pengurangan sebesar Rp. 18.987.806 yang awalnya pagu ADD sebesar Rp. 521.558.000 menjadi Rp. 502.570.694, dan juga adanya penambahan Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2025 sebesar Rp. 30.846.530,92 serta pergeseran anggaran untuk mendukung kegiatan prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Sekretaris Desa memaparkan rincian perubahan anggaran yang meliputi pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa. Dalam paparannya dijelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi serta keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.

Setelah melalui proses pembahasan dan penyepakatan bersama antara pemerintah desa dan BPD, Musdes secara resmi menetapkan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan desa pada sisa tahun anggaran berjalan.

Melalui forum ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus mendukung pelaksanaan program pembangunan desa agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Desa Lero.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 614.446.000,00 Rp 1.395.407.000,00
44.03%
Belanja
Rp 521.787.910,00 Rp 1.216.450.640,53
42.89%
Pembiayaan
Rp 3.181.910,00 Rp -178.956.359,47
-1.78%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 457.978.600,00 Rp 873.849.000,00
52.41%
Alokasi Dana Desa
Rp 156.467.400,00 Rp 521.558.000,00
30%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 136.552.000,00 Rp 483.193.730,53
28.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 218.054.000,00 Rp 304.592.000,00
71.59%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 100.600.000,00 Rp 261.280.000,00
38.5%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 1.781.910,00 Rp 37.784.910,00
4.72%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 64.800.000,00 Rp 129.600.000,00
50%