Artikel

PERATURAN DESA TENTANG APBDes 2025

05 April 2026  Nia Kurniawan  9 Kali Dibaca 

KEPALA DESA  LERO

KECAMATAN SINDUE KABUPATEN DONGGALA

PERATURAN DESA  LERO

NOMOR  03 TAHUN 2025

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  LERO

TAHUN ANGGARAN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  LERO

 

Menimbang

:

 a.

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar - besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

 b.

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;

Mengingat

:

 01

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

 

 

 02

Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

 

 

 03

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

 

 

 04

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

 05

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

 06

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 07

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);

 

 

 08

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);

 

 

 09

Peraturan Bupati Donggala Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 Nomor 626) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Donggala Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Donggala Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan Desa  (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 708) ;

 

 

 10

Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 849);

 

 

 11

Peraturan Bupati Donggala Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala  Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 709);

 

 

 12

Peraturan Bupati Donggala Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 867);

 

 

 13

Peraturan Bupati Donggala Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa pada setiap desa tahun anggaran 2025  (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 33);

 

 

 14

Peraturan Bupati Donggala Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2025 Nomor 34);

 

 

 15

Peraturan Desa Lero Nomor 01 Tahun 2024 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Lero Tahun 2024 Nomor 01);

 

 

 16

Peraturan Desa Lero Nomor 01 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2021-2028 (Lembaran Desa Lero Tahun 2025 Nomor 01);

 

 

 17

Peraturan Desa Lero Nomor 02 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 (Lembaran Desa Lero Tahun 2025 Nomor 02);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  LERO

Dan

KEPALA DESA  LERO

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  LERO TAHUN ANGGARAN  2025

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Lero Tahun Anggaran   2025 adalah sebagai berikut :   

1.   Pendapatan Desa

Rp

1.395.407.000,00

2.   Belanja Desa

Rp

1.216.450.640,53

Surpuls/Defisit

Rp

171.617.359,47

3.   Pembiayaan

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

3.182.640,53

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

182.139.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(178.956.359,47)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.

 

  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Lero.

                                                          Ditetapkan di :  Kantor Desa Lero

                                                          Pada tanggal :   03 Maret 2025

                                                          KEPALA DESA LERO,

 

 

                                                        ABDUL SALAM Hi. DG. MALINO

Diundangkan di :  Kantor Desa Lero

Pada tanggal      :  03 Maret 2025

SEKRETARIS DESA LERO

 

 

MAF’UL

LEMBARAN DESA  LERO NOMOR 03 TAHUN 2025

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
 
CAPTCHA Image
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Dae Lipu Nomor 04 Kode Pos 94353
Desa : Lero
Kecamatan : Sindue
Kabupaten : DONGGALA
Kodepos : 94353
Telepon :
Email : Pemdesalero@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 26
    Kemarin : 149
    Total Pengunjung : 30,360
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.42
    Browser : Mozilla 5.0