KEPALA DESA LERO
KECAMATAN SINDUE KABUPATEN DONGGALA
PERATURAN DESA LERO
NOMOR 03 TAHUN 2025
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LERO
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LERO
|
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar - besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
|
b. |
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
|
c. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025; |
|
Mengingat |
: |
01 |
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); |
|
|
|
02 |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); |
|
|
|
03 |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); |
|
|
|
04 |
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); |
|
|
|
05 |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
|
|
06 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
|
07 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000); |
|
|
|
08 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051); |
|
|
|
09 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 Nomor 626) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Donggala Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Donggala Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 708) ; |
|
|
|
10 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 849); |
|
|
|
11 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 709); |
|
|
|
12 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 867); |
|
|
|
13 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa pada setiap desa tahun anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024 Nomor 33); |
|
|
|
14 |
Peraturan Bupati Donggala Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2025 Nomor 34); |
|
|
|
15 |
Peraturan Desa Lero Nomor 01 Tahun 2024 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Lero Tahun 2024 Nomor 01); |
|
|
|
16 |
Peraturan Desa Lero Nomor 01 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2021-2028 (Lembaran Desa Lero Tahun 2025 Nomor 01); |
|
|
|
17 |
Peraturan Desa Lero Nomor 02 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 (Lembaran Desa Lero Tahun 2025 Nomor 02); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LERO
Dan
KEPALA DESA LERO
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LERO TAHUN ANGGARAN 2025 |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lero Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
|
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.395.407.000,00 |
|
2. Belanja Desa |
Rp |
1.216.450.640,53 |
|
Surpuls/Defisit |
Rp |
171.617.359,47 |
|
3. Pembiayaan |
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
3.182.640,53 |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
182.139.000,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(178.956.359,47) |
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Lero.
Ditetapkan di : Kantor Desa Lero
Pada tanggal : 03 Maret 2025
KEPALA DESA LERO,
ABDUL SALAM Hi. DG. MALINO
Diundangkan di : Kantor Desa Lero
Pada tanggal : 03 Maret 2025
SEKRETARIS DESA LERO
MAF’UL
LEMBARAN DESA LERO NOMOR 03 TAHUN 2025