KEPALA DESA LERO
PERATURAN DESA LERO
NOMOR 04 TAHUN 2025
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA BERKAH BERSAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LERO
|
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa Lero perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Berkah Bersama; b. bahwa dalam rangka meningkatkan usaha pengelolaan potensi dan Kekayaan desa serta dapat meningkatkan perekonomian desa sesusai dengan kepentingan masyarakat, agar tercapainya lembaga Perekonomian Desa yang mandiri dan tangguh, dipandang, perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa “BERKAH BERSAMA”, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa; |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623) 3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan,
Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252); 6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025; 7. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa; 9. Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 Nomor 626) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Donggala Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2020 Nomor 708); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LERO
dan
KEPALA DESA LERO
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA BERKAH BERSAMA |
|
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah Desa Lero yang berkedudukan di kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsSur penyelenggara Pemerintahan Desa Lero 3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Lero 4. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa Lero 5. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM Desa “Berkah Bersama”. 6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa Lero guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Lero 7. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
8. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. 9. Anggaran Dasar adalah ......; 10. Anggaran Rumah Tangga adalah....; 11. (dan seterusnya.)
BAB II PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
Bagian Kesatu Pendirian BUM Desa Pasal 2 Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa Lero mendirikan BUM Desa Berkah Bersama
Bagian Kedua Pengesahan Anggaran Dasar Pasal 3 Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa Lero sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 (untuk BUM Desa yang telah ada) (1). Peraturan Desa Lero Nomor 02 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa berikut anggaran dasar BUM Desa Lero, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2). Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa Lero yang disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku. (3). Susunan kepengurusan BUM Desa Lero yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini. Pasal 4 (untuk BUM Desa yang baru didirikan) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Lero |
Ditetapkan di : Desa Lero
Pada tanggal : 10 Maret 2025
KEPALA DESA LERO
ABDUL SALAM Hi. DG. MALINO
Diundangkan di Desa Lero
Pada tanggal : 10 Maret 2025 2015
SEKRETARIS DESA LERO
MAF’UL
LEMBARAN DESA LERO TAHUN 2025 NOMOR 04.