You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lero
Logo Desa Lero
Lero

Kec. Sindue, Kab. DONGGALA, Provinsi SULAWESI TENGAH

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESSUS) PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Nia Kurniawan 26 Mei 2025 Dibaca 71 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESSUS) PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Sesuai Inpres no. 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih maka pada hari ini, senin 26 Mei 2025 Pukul 09.00 Wita bertempat di Gedung Alkhairat Desa Lero menggelar Musyawarah Desa khusus (Musdessus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Sindue, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh perempuan, PD, PLD, PPL dan calon pengurus koperasi dan pegawas Koperasi serta Undangan lainnya,

Pada arahanya, Kepala Desa Lero Abdul Salam Hi. Dg. Malino menyampaikan bahwa musyawarah ini akan membahas terkait pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Lero. Beliau berharap dengan terbentuknya Kopdes ini, dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lero. "Tujuan utama dibentuknya Kopdes ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Desa serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal di Desa Lero" Ujarnya.

Selanjutnya sambutan dari Camat Sindue Tikuala.,S.Pd, M.PMat  menyampaikan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat. Beliau mendorong masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai wadah kolaboratif yang mampu mengelola potensi lokal, khususnya sektor pertanian, Kelautan, pariwisata dan UMKM, agar menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi seluruh anggota. 

"Kopdes Merah Putih merupakan Badan Usaha yang beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan" Jelasnya. 

Dari musyawarah ini disepakati pembentukan koperasi dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Lero", yang bertempat di Jln. Dae Lipu  Kode Pos 94353 Desa Lero Kecamatan Sindue, Kopdes Merah Putih Lero terdiri dari 5 Orang pengurus dan 3 orang pengawas. dengan adanya koperasi ini bisa menjadi alternatif menaikkan potensi yang ada di desa dan bisa menjadi kerjasama antar masyarakat dalam mewujudkkan masyarakat yang sejahtera dan aman sesuai amanah undang-undang. dalam koperasi ini juga butuh orang-orang yang paham terhadap bidang usaha, bukan mematikan usaha melainkan bagi hasil atas kerjasama antara koperasi dan pelaku usaha sebelumnya.

Selanjutnya, untuk dokumen administrasi dan legalitas koperasi akan segera disusun dan dikonsultasikan ke Pendamping Profesional dan DPMD untuk proses pengesahan badan hukum dan juga dalam penguatan kelembagaan, penyusunan AD/ART, rencana bisnis koperasi serta pelatihan pengelolaan usaha koperasi. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 614.446.000,00 Rp 1.395.407.000,00
44.03%
Belanja
Rp 521.787.910,00 Rp 1.216.450.640,53
42.89%
Pembiayaan
Rp 3.181.910,00 Rp -178.956.359,47
-1.78%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 457.978.600,00 Rp 873.849.000,00
52.41%
Alokasi Dana Desa
Rp 156.467.400,00 Rp 521.558.000,00
30%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 136.552.000,00 Rp 483.193.730,53
28.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 218.054.000,00 Rp 304.592.000,00
71.59%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 100.600.000,00 Rp 261.280.000,00
38.5%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 1.781.910,00 Rp 37.784.910,00
4.72%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 64.800.000,00 Rp 129.600.000,00
50%