Sementara itu, Ketua BPD Desa Lero Lamato.,S.Pd dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Musdesus, serta mengingatkan agar mekanisme pengembalian dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Sindue, Yekti Wirawani.,ST turut memberikan arahan dan apresiasi atas terselenggaranya Musdesus tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah Desa Lero untuk melakukan musyawarah khusus ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran kolektif anggota dan pengurus KDMP dalam pengelolaan dana pinjaman melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Turut memberikan sambutan, BA KDMP Desa Lero Kecamatan Sindue, Syariful Umar.,S.Sos yang menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Desa Lero dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pendamping, dan masyarakat dalam memastikan pengelolaan dana pinjaman melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) berjalan baik.
Kami dari tim pendamping kabupaten sangat mengapresiasi langkah Desa Lero yang menegakkan prinsip transparansi dan tanggung jawab kolektif. Pengembalian dana pinjaman bukan sekadar kewajiban, tapi juga wujud komitmen masyarakat terhadap kemajuan desa,” ujar Syariful Umar.
Hasil Musdesus menyepakati dan menetapkan Dukungan pembiayaan Dana Koperasi Desa merah putih sebesar 15% Dana Desa dan rencana Usaha Koperasi Merah Putih adalah Gerai Sembako.
Musyawarah berlangsung dengan tertib, terbuka, dan penuh semangat gotong royong. Pemerintah Desa Lero berharap hasil keputusan Musdesus ini dapat menjadi dasar kuat bagi penguatan tata kelola pendanaan, melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat desa secara berkelanjutan.