Menyikapi kondisi tersebut, peserta musyawarah secara musyawarah mufakat menyepakati penyesuaian terhadap program dan kegiatan desa dengan mengutamakan skala prioritas, tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat.
- Membahas secara mendalam rancangan APBDES 2026.
- Menyepakati rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
- Menampung aspirasi masyarakat untuk memastikan anggaran sesuai kebutuhan desa.
Dihadiri :
- Ketua dan Anggota BPD Desa Lero.
- Kepala Desa Lero beserta Perangkatnya
- Ketua Lembaga Adat dan Anggota.
- Pengurus BUMDes Berkah Bersama
- Pengurus Kopdes Merah Putih
- Seluruh Penerima Manfaat
- Pembukaan: Dibuka secara resmi oleh Ketua BPD.
- Pemaparan: Kepala Desa dan Sekretaris Desa memaparkan rancangan APBDES.
- Pembahasan: Diskusi, tanya jawab, dan penjaringan aspirasi dari BPD dan perangkat desa.
- Penetapan: Penyepakatan rancangan APBDES.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan desa, di mana BPD berperan sebagai mitra Kepala Desa dalam menetapkan Perdes, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDES untuk pembangunan desa yang efektif.
Dokumen Lampiran
PERDES DAN PERKADES APBDES 2026