Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lero telah melaksanakan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 26 Januari 2026.
Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), turut hadir Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua Lembaga Adat Desa dan Anggota , Ketua LKD, Pendamping Desa, Pengurus BUMDes, Pengurus Koperasi Desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya..
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, diketahui bahwa pagu dana APBDes Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menyikapi kondisi tersebut, peserta musyawarah secara musyawarah mufakat menyepakati penyesuaian terhadap program dan kegiatan desa dengan mengutamakan skala prioritas, tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat.
Tujuan Kegiatan:
- Membahas secara mendalam rancangan APBDES 2026.
- Menyepakati rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
- Menampung aspirasi masyarakat untuk memastikan anggaran sesuai kebutuhan desa.
Dihadiri :
- Ketua dan Anggota BPD Desa Lero.
- Kepala Desa Lero beserta Perangkatnya
- Ketua Lembaga Adat dan Anggota.
- Pengurus BUMDes Berkah Bersama
- Pengurus Kopdes Merah Putih
- Seluruh Penerima Manfaat
Proses yang Terjadi:
- Pembukaan: Dibuka secara resmi oleh Ketua BPD.
- Pemaparan: Kepala Desa dan Sekretaris Desa memaparkan rancangan APBDES.
- Pembahasan: Diskusi, tanya jawab, dan penjaringan aspirasi dari BPD dan perangkat desa.
- Penetapan: Penyepakatan rancangan APBDES.
Pentingnya Kegiatan Ini:
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan desa, di mana BPD berperan sebagai mitra Kepala Desa dalam menetapkan Perdes, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDES untuk pembangunan desa yang efektif.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan desa, di mana BPD berperan sebagai mitra Kepala Desa dalam menetapkan Perdes, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDES untuk pembangunan desa yang efektif.