You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lero
Logo Desa Lero
Desa Lero

Kec. Sindue, Kab. DONGGALA, Provinsi SULAWESI TENGAH

MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDES APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

Nia Kurniawan 27 Januari 2026 Dibaca 42 Kali
MUSYAWARAH BPD PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDES APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lero telah melaksanakan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 26 Januari 2026.
 
Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), turut hadir Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua Lembaga Adat Desa dan Anggota , Ketua LKD, Pendamping Desa, Pengurus BUMDes, Pengurus Koperasi Desa,  tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya.. 
 
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, diketahui bahwa pagu dana APBDes Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menyikapi kondisi tersebut, peserta musyawarah secara musyawarah mufakat menyepakati penyesuaian terhadap program dan kegiatan desa dengan mengutamakan skala prioritas, tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat.
 
Tujuan Kegiatan:
  • Membahas secara mendalam rancangan APBDES 2026.
  • Menyepakati rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  • Menampung aspirasi masyarakat untuk memastikan anggaran sesuai kebutuhan desa.

Dihadiri :

  • Ketua dan Anggota BPD Desa Lero.
  • Kepala Desa Lero beserta Perangkatnya
  • Ketua Lembaga Adat dan Anggota.
  • Pengurus BUMDes Berkah Bersama
  • Pengurus Kopdes Merah Putih
  • Seluruh Penerima Manfaat 
Proses yang Terjadi:
  1. Pembukaan: Dibuka secara resmi oleh Ketua BPD.
  2. Pemaparan: Kepala Desa dan Sekretaris Desa memaparkan rancangan APBDES.
  3. Pembahasan: Diskusi, tanya jawab, dan penjaringan aspirasi dari BPD dan perangkat desa.
  4. Penetapan: Penyepakatan rancangan APBDES. 
Pentingnya Kegiatan Ini:
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan desa, di mana BPD berperan sebagai mitra Kepala Desa dalam menetapkan Perdes, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDES untuk pembangunan desa yang efektif. 
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan