
Pemerintah Desa Lero Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala Menggelar Rapat pembahasan Perdes untuk penertiban hewan ternak, Senin (15/09/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Babinsa Desa Lero, Ketua BPD Desa Lero dan Anggotanya, Kepala Desa Lero beserta Perangkatnya, Lembaga adat desa Lero dan masyarakat.
Kepala Desa Lero Abdul Salam Hi. Dg. Malino Mengatakan, Dengan ada peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya, dan Peraturan Bupati Donggala Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya, serta Instruksi Bupati Donggala Nomor 524/0438/Disnakeswan/2025 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Donggala, maka pemerintah desa Lero membuat Peraturan Desa tentang penertiban hewan ternak.
Kami pemerintah desa Lero membuat Perdes Tentang Penertiban Hewan Ternak untuk diterapkan, itu berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak liar seperti sapi yang kerap merusak tanaman di kebun milik warga dan terjadinya lakalantas di jalan raya yang disebabkan oleh sapi dan kambing yang berkeliaran.
“Saya rasa kalau hal itu terus dibiarkan saja tentu dapat membuat kerugian besar bagi petani dan pengendara jalan, Oleh sebab itulah kami membuat Perdes penertiban hewan Ternak itu Aturannya, seluruh ternak wajib dikandangkan atau dilarang berkeliaran. Sanksinya bagi yang melanggar kita berikan sanksi sesuai dengar Peraturan Desa penertiban hewan ternak,” kata Abdul Salam Hi. Dg. Malino.
diharapkan dengan diterbitkannya Perdes Tentang Penertiban Hewan Ternak di desa ini, perkebunan warga jadi lebih aman dan pengendara jalan raya lebih aman pula.
Sedangkan para warga tidak lagi khawatir tanamannya akan rusak atau dimakan hewan ternak yang lepas
“Dampak positifnya tanaman pertanian warga jadi lebih bagus karena tidak ada lagi gangguan dari hewan ternak,” tutup Abdul Salam Hi. Dg. Malino.


